RUQYAH MASSAL HARAM??



            Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya, bahwa banyak hadis melegitimasi keabsahan praktik ruqyah. Namun pada kasus-kasus saat itu terlihat ruqyah hanya untuk perorangan saja. Tidak ditemukan ruqyah secara massal. Benarkah ini menunjukkan bahwa ruqyah massal dilarang??
            Penulis menjadi gemas dengan kelompok yang selalu menganggap bid’ah amaliah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah. Sepertinya mereka menginginkan agar segala sesuatu yang terjadi di bumi ini harus dilakukan oleh Rasulullah saw. terlebih dahulu agar tidak dianggap bid’ah. Padahal masa dakwah Rasulullah saw. hanya 23 tahun yang tidak mungkin untuk menjelaskan satu persatu semua hukum peristiwa yang terjadi di bumi ini sampai hari akhir nanti. Maka dalam hal ini terdapat teks-teks Alquran maupun hadis yang bersifat universal yang dapat mengakomodir hukum setiap kejadian yang tidak dijelaskan secara khusus. Salah satunya adalah masalah Ruqyah Massal.
            Untuk mengetahui hukum Ruqyah Massal, perlu diperjelas dan dipaparkan apa saja yang dilakukan pada kegiatan itu. Karena mengetahui masalah secara persis merupakan cabang dari pemahaman. Tidak boleh seseorang menghukumi sesuatu sedangkan belum mengetahui secara gamblang permasalahan tersebut.
Aktivitas yang dilakukan saat Ruqyah Massal adalah membaca Alquran bersama, membaca zikir, dan berdoa kepada Allah Swt. yang dipimpin oleh Imam dan diamini oleh jamaah dengan tujuan mengharap kesembuhan dari penyakit lahir ataupun batin. Maka untuk mengetahui hukum Ruqyah Massal perlu mengetahui hukum aktivitas-aktivitas tersebut.

1.      Membaca Alquran Berjamaah
Aktivitas pertama dalam Ruqyah Massal adalah pembacaan Alquran secara berjamaah. Aktivitas ini telah mendapat legitimasi dari hadis riwayat Imam Muslim sebagai berikut.
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بَيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَ بَيْنَهُم إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمُ اللُّه فِيْمَنْ عِنْدَهُ. رواه مسلم
Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Alquran, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. H.R. Muslim.

Perhatikan empat keutamaan di atas, yaitu ketenangan, rahmat, dikelilingi malaikat, dan disebut-sebut oleh Allah Swt. akan didapat oleh mereka yang berkumpul untuk membaca Alquran, baik dengan suara dan nada yang serentak ataupun membaca sendiri-sendiri. Sebab hadis di atas tidak membatasi pada cara tertentu.

2.      Zikir Berjamaah
Aktivitas kedua dalam Ruqyah Massal adalah zikir berjamaah. Aktivitas ini telah mendapat legitimasi dari hadis riwayat Imam Ahmad sebagai berikut.
مَا مِنْ قَوْمٍ اِجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَلِكَ إِلَّا وَجْهَهُ إَلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْا مَغْفُوْراً لَكُمْ قَدْ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتِكُمْ حَسَنَاتٍرواه أحمد
Tidaklah sekelompok orang berkumpul untuk berzikir kepada Allah Azza wa Jalla, mereka tidak mengharapkan kecuali rida-Nya, kecuali akan ada pemanggil dari langit yang memanggil mereka: “berdirilah kalian semua dalam keadaan memperoleh ampunan dan kejelekanmu telah diganti dengan kebaikan”. H.R. Ahmad.

Perhatikan dua keutamaan di atas, yaitu ampunan dan digantinya keburukan dengan kebaikan akan diperoleh oleh mereka yang berkumpul untuk berzikir kepada Allah Swt., baik dengan suara dan nada yang serentak ataupun tidak. Sebab hadis tidak membatasi pada cara tertentu.

3.      Imam Berdoa, Makmum Mengamini
Aktivitas ketiga dalam Ruqyah Massal adalah berdoa bersama yang dipimpin oleh imam dan diamini oleh makmum. Aktivitas ini telah mendapat legitimasi dari hadis riwayat Imam an-Nasā’ī dan Imam al-Hākimsebagai berikut.
حدثنا أبو عبد الله محمد بن عبد الله الأصبهاني، ثنا الحسين بن حفص، ثنا حماد بن شعيب، عن إسماعيل بن أمية، أن محمد بن قيس بن مخرمة، حدثه أَنَّ رَجُلا جَاءَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ، فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ: عَلَيْكَ أَبَا هُرَيْرَةَ، "فَإِنِّي بَيْنَمَا أنا وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَفُلانٌ فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ يَوْمٍ نَدْعُو اللهَ، وَنَذْكُرُ رَبَّنَا، خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى جَلَسَ إِلَيْنَا، فَسَكَتْنَا، فَقَالَ: عُودُوا لِلَّذِي كُنْتُمْ فِيهِ، قَالَ زَيْدٌ: فَدَعَوْتُ أَنَا وَصَاحِبَيَّ قَبْلَ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَمِّنُ عَلَى دُعَائِنَا، ثُمَّ دَعَا أَبُو هُرَيْرَةَ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِثْلَ مَا سَأَلَكَ صَاحِبَايَ هَذَانِ، وَأَسْأَلُكَ عِلْمًا لا يُنْسَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آمِينَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، وَنَحْنُ نَسْأَلُ اللهَ عِلْمًا لا يُنْسَى، فَقَالَ: سَبَقَكُمْ بِهَا الْغُلامُ الدَّوْسِيُّ " .
Seseorang datang pada Zaid bin Ṡābit untuk menanyakan masalah, kemudian Zaid berkata: “Datanglah pada Abū Hurairah”, sebab tatkala aku, Abū Hurairah dan fulan berada di masjid pada suatu hari, kami berdoa kepada Allah dan berzikir mengingat Allah, Rasulullah saw. keluar hingga duduk bersama kami dan kami diam. Nabi bersabda: “teruskan apa yang kalian lakukan” Zaid berkata: “Aku dan sahabatku berdoa sebelum Abū Hurairah dan Rasulullah saw. mengamini doa kami”. Kemudian Abū Hurairah berdoa: “Ya Allah aku memohon kepada-Mu seperti apa yang diminta kedua sahabatku dan aku meminta ilmu yang tidak mudah lupa”. Rasulullah saw. membacakan “Āmīn”. Kemudian kami berkata: “wahai Rasulullah, dan kami meminta ilmu yang tidak mudah lupa”, Rasulullah menjawab: “ad-Dausiyy telah mendahului permintaan kalian”.
Hadis di atas diriwayatkan oleh an-Nasā’ī dalam as-Sunan al-Kubrā, Kitāb al-‘Ilmi, hadis no. 5667, para ulama menilai sahih. Dan oleh Imam al-Hākim dalam al-Mustadrak ‘Alā aṣ-Ṣahīhain, Kitāb Ma’rifati aṣ-Ṣahābah, hadis no. 6234 dan ia menilai ṣaḥīḥ isnādnya.
Hadis di atas, dengan jelas menyatakan bahwa Nabi saw. mengamini doa orang lain dalam doa bersama, sehingga bukan merupakan bid’ah.

            Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa Ruqyah Massal bukan merupakan perbuatan bid’ah, karena semua aktivitas di dalamnya telah mendapatkan legitimasi dari Rasulullah saw., bahkan dijanjikan akan mendapat rahmat, ampunan, ketenangan hati, digantinya keburukan dengan kebaikan, dan dikelilingi oleh para Malaikat. Bukankah kesembuhan yang didapat oleh Marqi dan Marqiyahmerupakan rahmat dan ketenangan hati dari Allah Swt.??


Ditulis oleh : Abu Bakar, Lc., M.H. (JRA Ksatria Banyumas)