Klasifikasi batalnya puasa Ramadhan dilihat dari segi konsekuensinya terdapat beberapa bentuk masalah sebagai berikut:
A. Mewajibkan qada dan membayar fidyah, hal ini ketika:
1. Membatalkan puasa karena takut puasanya akan berdampak negatif terhadap orang lain, seperti:
a. Wanita hamil karena takut berdampak terhadap janinnya.
b. Wanita menyusui karena takut berdampak terhadap bayinya.
Adapun jika yang ditakutkan adalah diri dan bayinya, maka ia hanya berkewajiban qada saja.
2. Mengakhirkan qada puasa tanpa uzur, sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal ia mampu untuk meng-qada.
B. Hanya mewajibkan qada, mereka adalah:
1. Orang yang membatalkan puasa sebab pingsan.
2. Orang yang lupa niat puasa.
3. Orang yang sengaja membatalkan puasa dan bukan dengan jimak.
C. Hanya mewajibkan fidyah, mereka adalah:
1. Bagi lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.
2. Orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.
D. Tidak mewajibkan qada dan membayar fidyah, mereka adalah:
1. Orang gila yang bukan disebabkan kesembronoannya.
KEWAJIBAN FIDYAH
1. Sebanyak satu mud (0,6 kg.) untuk setiap harinya.
2. Berupa makanan pokok daerah tersebut.
3. Kewajibannya akan berlipat sesuai dengan kelipatan tahun.
Sumber : Kitab at-Taqrīrāt as-Sadīdah Fī al-Masāil Al-Mufīdah, vol. 1, hlm. 455-456.
Media Sosial